Tutorial

2 Cara Jitu Mendaftarkan Sekolah Atau TK Yang Belum Melaksanakan Akreditasi

Setiap sekolah pasti sudah mengetahui apa itu akreditasi dan ketika sekolah tersebut akan diakreditasi pasti akan segera mempersiapkan berbagai kepeluan selain sarana dan prasarana sekolah juga akan mempersiapkan kesiapan pendidik dan tenaga kependidiknya.

Dengan artian bahwa akreditasi itu adalah penilaian untuk sekolah agar dapat dikatakan sekolah tersebut layak tidak layak untuk memfasilitasi siswanya atau peserta didik agar dapat nyaman menuntut ilmu dan orang tua merasa aman ketika siswa atau peserta didiknya disekolahkan dan dititipkan disekolah tesebut.

Tetapi sebelum sekolah akan diakreditasi pasti sekolah tersebut telah mengajukan beberapa persyaratan yang tentunya sudah di siapkan terlebih dahulu oleh setiap sekolah. Di bawah ini adalah beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum terpanggil dan didatangi oleh pihak banpt atau asesor untuk akreditasi tersebut. Adapun penulis akan memberi contoh persyaratan untuk sekolah berjenjang TK. Paud dan Kober, diantaranya:

Cara Jitu Mendaftarkan Sekolah Atau TK Yang Belum Melaksanakan Akreditasi

  1. Mempersiapkan Persyaratan untuk Pengajuan Akreditasi

Dalam tahapan ini sekolah hanya disarankan untuk mempersiapkan data-data yang penting atau bisa disebut data khusus, data khusus ini adalah data yang menunjang keberadaan sekolah atau penyelenggara pendidikan. Syarat data apa saja yang harus diajukan diantaranya.

  • Surat Permohonan Pengajuan Akreditasi

Dalam surat permohonan pengajuan akreditasi ini sekolah harus meminta kepengawas atau bertanya ke upt kecamatan sekolah kalian berada.

  • Ijin Oprasional Sekolah

Mengenai ijin oprasional ini adalah dokumen yang berhubungan dengan pihak Dinas Kabupaten karena ijin oprasional sekolah bergabung dengan ijin memimpin kepala sekolah atau tenaga kepenididikannya.

  • Jumlah Peserta Didik

Untuk jumlah peserta didik ini misalnya sekolah membagi kedalam dua kelompok khusus sekolah tingkat tk,kober dan paud biasanya ada kelompok usia diatas 5-6 tahun berada di kelompok A sedangkan usia yang berada di kelompok B adalah usia yang berada di atas atau dibawah 4-5 tahun.

  • Ijasah Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Mengenai ijasah pendidik dan tenaga kependidikan adalah dokumen yang berada dalam dapodik sekolahnya dengan terlebih dahulu mempersiapkan ijasah pendidik dan tenaga pendidik kedalam satu file dan telah disatukan atau dimarger.

  • Sertifikat pelatihan terbaru untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Untuk sertifikat ini berhubungan dengan pendidik dan tenaga pendidik bahwa pernah mengikuti pelatihan yang berhubungan dengan pelatihan cara mengajar ataupun pelatihan yang berhubungan dengan proses pembelajaran.

  • Kurikulum Satuan Pendidikan

Untuk kurikulum yang dipakai dari mulai tahun 2017 semua sekolah diwajibkan menggunakan satuan kurikulum yang memakai Kurikulum 13 atau sering disingkat K13 tidak lagi menggunakan KTSP yang 2006.

Catatan untuk data yang berjumlah lebih dari satu file seperti ijasah pendidik dan tenaga pendidik dibuat dalam satu folder dengan cara mengkombain atau memarger fail kedalam satu data menggunakan format pdf dan jangan lupa data harus 2MB jangan lebih dari 2MB.

  1. Mempersiapkan perlengkapan Akreditsi setelah Terpanggil

Setelah sekolah mengeirimkan beberapa folder khusus dan kemudian terpanggil akan terakreditasi langkah terakhir sekolah harus menyiapkan syarat umum nya. Karena syarat umum ini yang berhubungan dengan sarana, prasarana, tenaga pendidik dan pendidik, untuk lebih jelas mengenai syarat umum ini terbagi kedalam beberapa Standar diantaranya :

Standar 1 (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak)

Pada Standar 1 ini ada beberapa komponen yang harus dipersiapkan dan dilengkapi oleh setiap sekolah diantaranya.

1.1.1.Dokumen Pencapaian Pertumbuhan Anak

1.1.2.Dokumen Pencapaian pertumbuhan Semua Anak Sesuai Kelompok Usia

1.1.3.Dokumen Pecapaian Pertumbuhan Semua Anak Berdasarkan Usia Perkemabangannya

1.1.4. Dokumen Deteksi Perkembangan Tumbuh Anak

Catatan ,  Standar 1 ini memabahas beberapa komponen yang didalamnya mencakup dokumen pertumbuhan anak dan kesehatan anak yang disertai grafik kesehatan yang sering dilakukan oleh setiap sekolah dengan menghadirkan dokter atau petugas kesehatan ditempat sekolah berada.

Standar 2 (Standar Isi)

Standar 2 memiliki beberapa komponen yang meliputi,

2.1.1.Dokumen KTSP

2.1.2.Acuan Kurikulum

2.1.3.Kurikulum Satuan Pendidikan

2.2.1.Perilaku Keselamatan Diri

Pada tahapan Standar 2 ini, sudah mulai masuk membahas pedoman atau kurikulum yang akan dipakai oleh setiap sekolah sebelum memulai kepada tahun pembelajaran yang selanjutnya. Intinya dalam menentukan Kurikulum yang disesuaikan daerah sekolah berada atau menyesuaikan dengan usulan Kab dimana sekolah itu tinggal.

Standar 3 (Standar Proses)

Diantaranya :

3.1.1.Prosem (Program Semester)

3.1.2.RPPM (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan)

3.1.3.RPPH (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian)

3.1.4.Program Holistik-Intregratif

3.2.1.Program Keterlibatan Orang Tua

3.3.1.Program Supervisi Pembelajaran

Pada Standar 2 ini, sudah masuk kedalam proses pembelajaran karena sebelum guru mengajar kedalam kelas pasti memperiapkan beberapa aspek seperti RRPM dan RPPH terlebih dahulu agar pembelajaran belangsung sesuai Kurikulum yang dipakai dan agar pembelajaran tersusun secara sistematik tidak asal-asalan dalam memeberikan pembelajaran.

Standar 4 (Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik)

Diantaranya:

4.11.Dokumen Ijasah Pendidik

4.1.2.Dokumen Sertifikat Pendidik

4.2.1.Dokumen Tenaga Kependidikan

4.2.2.Dokumen Sertifikat Tenaga Kependidikan.

Pada tahapan standar 4 sekolah hanya mempersiapkan data guru dari mulai ijasah dan sertifikat pelatiahan yang menunjang kedalam proses pembelajarannya.

Standar 5 (Standar Sarana dan Parasarana)

Diantaranya:

5.1.1.Dokumen Sarana APE luar dan dalam

5.1.2.Dokumen Sarana Kebersihan

5.2.1.Dokumen Prasarana (Luas Tanah)

5.2.2.Dokumen Status Milik Tanah

5.2.3.Dokumen Jenis Ruangan

5.2.4.Dokumen Ketersediaan Instalasi

Pada tahapan Standar 5 ini sekolah harus mendokumentasikan peralatan atau alat bermain dari mulai alat bermain yang berada diluar ruangan dan didalam ruangan. Jangan lupa juga luas tanah dan hak milik tanah ditambah instalasi kerlistrikan dan pelaratan yang mendukung sekolah seperti jaringan internet dan pompa air jika sekolah memiliki sumur disertakan dengan contoh dokumen yang benar seusuai keadaan sekolah berada.

Standar 6 (Standar Pengelolaan)

Diantaranya:

6.1.1.Dokumen Visi, Misi dan Tujuan

6.1.2.Dokumen RKT (Rencana Kerja Tahunan)

6.1.3.Dokumen Kalander Pendidikan

6.2.1.Dokumen Struktur Organisasi

6.2.2.Dokumen Tupoksi

6.3.1.Dokumen Paduan Pelaksanaan

6.3.2.Dokumen Layanan Menurut Kelompok Usia

6.3.3.Dokumen Lama Belajar Perhari

6.3.4.Dokumen Lama Belajar Perminggu

6.3.5.Dokumen Tingkat Kehadiran Pendidik dan Tenaga Kependidikan

6.4.1.Dokumen Supervisi Satuan

Pada standar 6 ini terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dari mulai visi misi sampai dokumen supervisi pendidikan dan  tenaga kependidikan.

Standar 7 (Standar Pembiayaan)

Meliputi,

7.1.Dokumen Perencanan Pembiayaan

7.2.Dokumen Administrasi Keuangan

Khusus Standar 7 ini meliputi pembiayaan selama sekolah tersebut berdiri, pembiayaan bisa dari bantuan pemerintah yang sering kita sebut (BOS atau BOP) data yang diperlukan dalam pembiayaan ini harus lengkap dari mulai buku kas keluar dan masuknya uang.

Standar 8 (Standar Penilaian Pendidikan)

8.1.Dokumen Perencanaan Penialaian Anak

8.2.Dokumen Perencanaan Penilaian Perhari

8.3.Dokumen Pelaporan Hasil Penilaian.

Pada standar 8 ini adalah tahap dimana penilaian akhir akan di berikan kepada siswanya dengan memberian bukti “Raport, dan Sttb”.

Catatan untuk semua dokumen yang berada dalam persyaratan khusus dan umum harus menggunakan format pdf yang di merger, setiap komponen lalu di satukan dalam satu file dan ukuran datanya jangan melebihi dari 2 MB.

Mungkin itu salah satu langkah untuk sekolah atau tk yang ingin mengajukan akreditasi agar sekolahnya memiliki kualitas penilaian yang dapat menjadi pertimbangan setiap orang tua untuk menitipkan anaknya keskekolah tersebut. Mudah-mudahan artikel ini dapat berguna bagi sekolah yang belum melaksanakan akreditasi atau masih mengalami kebingungan dalam hal bagaimana cara pengajuan akreditasi itu.

2 Cara Jitu Mendaftarkan Sekolah Atau TK Yang Belum Melaksanakan Akreditasi

Dan situs untuk pengajuan akreditasi khsusnya untuk tk, paud dan kober bisa mengaksesnya kesitus https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat artikel ini. “salam satu nusa satu bangsa satu data”

About the author

AgusMBA

Leave a Comment