Info Menarik Tutorial

Cara Bayar Pajak Badan Usaha | Wajib Pajak Badan

Setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak. Meski wajib, ternyata banyak juga pelaku usaha yang belum memahami bagaimana cara bayar pajak badan usaha yang benar. Agar lebih memahaminya, sebaiknya simak penjelasan yang akan diberikan berikut ini.

Sebelum membayarkan pajak, pastikan bahwa badan usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Ini ditandai dengan adanya NPWP Badan. Jika belum memiliki NPWP Badan, daftarkan terlebih dahulu ke kantor pajak setempat.

pajak

Cara Membuat Kode Billing untuk Pembayaran Pajak

Untuk bisa membayar pajak, kamu membutuhkan kode billing. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat kode billing itu terlebih dahulu.

Kode billing bisa didapatkan melalui beberapa channel berikut ini:

  • Layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (https://sse2.pajak.go.id/)
  • Agen Kring Pajak yang bisa dihubungi melalui nomor 0211500200
  • KPP/KP2KP
  • Internet banking di bank tertentu
  • Petugas bank atau Kantor Pos
  • Penyedia jasa aplikasi perpajakan

Untuk mendapatkan kode billing, terdapat beberapa data yang wajib untuk diberikan, antara lain:

  • NPWP Badan atau penyetor pajak
  • Kode jenis pajak yang akan dibayarkan
  • Masa dan tahun pembayaran pajak
  • Nominal pajak yang akan disetorkan ke kas negara

Kalau sudah mendapatkan kode billing, pembayarannya bisa dilakukan melalui mesin ATM, internet banking, maupun channel lain seperti Tokopedia dan Dana.

Cara Bayar Pajak Badan Usaha via ATM

ATM 5 bank berikut ini bisa digunakan untuk pembayaran pajak badan usaha.

1. BRI

  • Masukkan kartu dan pilih bahasa yang tersedia
  • Ketik 6 digit PIN
  • Akan muncul menu, di sini pilih Transaksi Lain
  • Lanjutkan dengan memilih opsi Pembayaran
  • Pilih Lainnya
  • Sekarang pilih MPN dan masukkan kode billing sebanyak 15 digit
  • Perhatikan data yang ditampilkan di layar. Jika sudah benar, silakan konfirmasi agar transaksi bisa dilanjutkan

2. BNI

  • Masukkan kartu debit dan ketik PIN sebanyak 6 digit
  • Pilih Menu Lain di menu utama
  • Berikutnya pilih opsi Pembayaran
  • Pilih Pajak/Penerimaan Negara
  • Lanjutkan dengan memilih Pajak/PNBP/BEA & Cukai
  • Masukkan kode billing yang sebelumnya sudah didapatkan dengan benar
  • Cek data yang ditampilkan di layar, kemudian pilih Ya jika sudah benar
  • Transaksi selesai dan bukti pembayaran akan tercetak

3. Mandiri

  • Masukkan kartu debit Mandiri ke ATM
  • masukkan PIN dengan benar
  • Pilih menu Bayar/Beli
  • Lanjutkan dengan memilih menu Penerimaan Negara
  • Pilih opsi Pajak
  • Input kode billing yang sudah didapatkan
  • Perhatikan data yang ditampilkan di layar
  • Jika sudah benar, konfirmasi transaksi dan mesin akan mencetak Nomor Transaksi Penerimaan Negara

4. BCA

  • Masukkan kartu debit ke ATM BCA
  • Pilih bahasa kemudian ketikkan 6 digit PIN dengan benar
  • Akan muncul menu utama, di sini pilih opsi Pembayaran
  • Klik opsi MPN/Pajak
  • Pilih lagi opsi Penerimaan Negara
  • Masukkan kode billing yang sudah dimiliki
  • Konfirmasi transaksi

5. CIMB Niaga

  • Masukkan kartu CIMB Niaga (debit) ke dalam mesin ATM
  • Pilih bahasa dan masukkan PIN 6 digit dengan benar
  • Pilih opsi Pembayaran di menu utama
  • Berikutnya tekan opsi Lanjut
  • PIlih opsi Fasilitas Umum (Pajak, Perusahaan Air)
  • Di halaman selanjutnya, pilih opsi Penerimaan Negara
  • Pilih opsi Jenis Layanan Penerimaan Negara
  • Masukkan kode billing sebanyak 15 digit yang sudah didapatkan sebelumnya
  • Pilih Rekening Sumber Dana yang akan digunakan
  • Klik OK untuk mengonfirmasi pembayaran.

Untuk mempraktikkan cara bayar pajak badan usaha seperti di atas, pastikan menggunakan ATM yang sesuai dengan kartu debit. Jangan gunakan mesin ATM dari bank lain karena menunya tidak tersedia.

About the author

Ahmad Malik Baehaqi

Leave a Comment